Pentingnya Akurasi Data Penerima Bantuan, Pemerintah Gelar Musdes Verifikasi Dan Validasi DTKS
MusDes yang bertempat di Balai Desa Kampung Suka Negara
Badan Pengawas Kampung (BPK) Suka Negara bersama Pemerintah Desa Suka Negara melaksanakan Musyawarah Desa pada hari Jum'at tanggal 26 Januari 2024, tentang pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Tingkat Kelayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2024 yang bertempat di Aula Balai Kampung Suka Negara.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kampung Desa Suka Negara yang dihadiri BPK Kampung Suka Negara bersama Perangkat Kampung, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.
DTKS merupakan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya. Dari hasil validasi data tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara.
Dengan diadakannya MusDes ini diharapkan dapat mempermudah kinerja para aparatur kampung dalam menyusun daftar penerima DTKS tersebut. Dalam acara MusDes ini juga, para aparatur diberikan bimbinngan dalam menyusun data akurasi daftar penerima bantuan DTKS.
Pentingnya akurasi data penerima DTKS Kampung Suka Negara berguna untuk memastikan bantuan sosial yang diberikan pemerintah lebih tepat guna dan sasaran. Sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak termasuk pemerintah kampung untuk mengumpulkan data penerima bantuan sosial yang akurat.
Kepala Kamung Suka Negara, Bapak Purwanto menyatakan bahwa akurasi bukan satu-satunya tujuan utama dalam pengumpulan data, namun juga untuk memperluas penerima bantuan sosial di Kampung Suka Negara. Sehingga diperlukan verifikasi dan validasi data yang akurat mengenai penerima daftar penerima bantuan.
Dokumentasi Penyusunan Daftar KPM DTKS oleh Aparatur Kampung Suka Negara
Sebagaimana diatur dalam Permensos No 3 Tahun 2021 dan Kepmensos No 150/HUK/2022, pengusulan maupun verifikasi dan validasi usulan DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan sesuai kebijakan pengelolaan DTKS yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota. Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021. DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI.
Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu. Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTKS yang telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut, agar tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.
Dokumentasi Musdes Validasi dan Verifikasi DTKS oleh Aparatur Kampung Suka Negara