Peningkatan Tata Kelola Pemerintah Kampung Dan Pencegahan Korupsi
Pada Hari Senin (06 November 2023), telah diselenggarakan kegiatan Pembinaan Tata Kelola Pemerintah Kampung dan Pencegahan Korupsi di Balai Kampung Suka Negara. Yang dimana pada kegiatan ini dihadiri oleh Narasumber Narasumber yang membidangi, yaitu Bapak Pandu Silaban S.STP selaku perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Bapak Suprisnto S.Sos.MM selaku Inspektorat, Bapak Briko Danu Kusumajaya S.H selaku perwakilan dari POLRES, dan Bapak Alif Hartomo Harahajo S.H. Kegiatan pembinaan ini juga dihadiri oleh Bapak Kepala Kampung Suka Negara, Bapak Sekertaris Kampung, Kaur Kasi dan Kepala Dusun, dan Staf Operator Kampung sebagai peserta pembinaan.
Penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang dilakukan para aparatur kampung selalu menjadi sorotan masyarakat. Good governance yang digadang-gadang sebagai ukuran penyelenggaraan yang bersih kerap dipertanyakan karena masih saja terjadi kasus korupsi yang melibatkan para oknum, sehingga dalam pembinaan ini diharapkan para aparatur kampung dapat menjadi aparatur yang memiliki tanggung jawab dan juga transparasi dalam mengelola dana desa.
Pada kesempatan ini Bapak Pandu Silaban S.STP selaku perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, menyampaikan upaya pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan selalu menanamkan semangat nasionalisme, mengabdi terhadap bangsa dan negara melalui pendidikan formal dan informal.
“Kepada seluruh aparatur untuk menerapkan pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi serta menciptakan aparatur pemerintahan yang bersih” tegas Bapak Pandu Silaban S.STP
Sedangkan Bapak Briko Danu Kusumajaya S.H selaku perwakilan dari POLRES juga menyampaikan tentang poin-poin pelanggaran atau tindakan melawan hukum yang sering terjadi di lingkungan Aparatur Pemerintahan, terutama pemerintah Kampung. Ini menjadi suatu peringatan juga pengetahuan para aparatur agar tidak ada lagi tindakan melawan hukum di lingkup pemerintahan Kampung dan dapat transparasi dalam penggunaan dana desa,
Sebagai salah satu aktualisasi dari prinsip atau indikator Good Governance, transparansi merupakan hal penting yang harus dikedepankan hal ini dikarenakan dengan di terapkan transparansi dalam pemerintahan dapat menghasilkan pemerintahan yang bersih dengan berlandaskan dengan tujuan Negara yaitu untuk mensejahterakan rakyatnya.
Keterbukaan informasi terhadap berbagai hal dalam pelaksanaan pemerintahan merupakan salah satu prinsip yang harus ada dalam transparansi. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan pada UU NO.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana pada Bab 2 Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwasanya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Informasi Publik dalam hal tata kelola Pemerintahan termasuk diantaranya adalah pengelolaan dana desa.